BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang dilaksanakan pada 2023.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kasi Intelijen Imam Roesli membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Penelusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam pengadaan lift.
Menurut Imam, penyelidikan mulai dilakukan pada Juli 2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi lift yang disebut kerap mengalami kerusakan meski baru sekitar dua tahun beroperasi.
“Benar, kami lagi penelusuran. Kemarin sudah ada perintah penyelidikan,” ujar Imam.
Pengadaan lift tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar dan dikerjakan oleh PT Khalifah Borneo Mandiri.
Untuk memastikan kesesuaian proyek, Kejari Bontang telah melibatkan tim ahli. Pemeriksaan dilakukan terhadap spesifikasi lift untuk mencocokkannya dengan dokumen dan persyaratan dalam pengadaan.
“Tim ahli pun telah diturunkan untuk mengecek spesifikasi lift, apakah sesuai dengan berkas pengadaan atau tidak,” jelasnya.
Kejari Bontang masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Imam meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang nantinya akan dipaparkan melalui ekspose perkara.
“Sabar saja dulu. Nanti kami ekspose,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang Eko Arisandi belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Kepala UPT Pasar Tamrin Nurfaidah juga belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada kepala dinas.
