Karhutla Kaltim Makin Disorot, 4 Perusahaan Disegel dan Terancam Sanksi Berat

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Pemerintah menyegel empat perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari 50 perusahaan di delapan provinsi yang telah dikenai penyegelan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kawasan konsesi yang terdampak kebakaran.

“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).

Menurut Diaz, dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.

Kawasan yang telah disegel dipasangi tanda larangan. Selama proses penanganan kebakaran dan pemeriksaan berlangsung, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional di area tersebut.

Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi kebakaran untuk dibawa ke laboratorium. Selain itu, petugas mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran maupun dugaan pelanggaran lingkungan.

Baca Juga:  Kaltim Mulai Diguyur Hujan, Harapan Baru di Tengah Ancaman Karhutla Kaltim

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” jelas Diaz.

Selain menyoroti perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait menyatukan data karhutla di Kaltim.

Diaz mengungkapkan, dalam rapat di Kantor Gubernur Kaltim beberapa jam sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan cukup signifikan dalam data luasan lahan yang terbakar.

Berdasarkan data yang disampaikan, Kodam mencatat sekitar 3.042 hektare, sementara Polda Kaltim sekitar 2.223 hektare.

Adapun data SIPONGI mencatat sekitar 2.715 hektare, sedangkan Pusdalops BPBD Kaltim mencapai 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan kebun.

“Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Keputusan MK: Pemerintah Pusat-Daerah Wajib Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta

Menurut Diaz, salah satu masukan dalam rapat tersebut adalah perlunya penggunaan sumber data yang lebih konsisten dalam pemantauan karhutla.

Dia menyebut ASEAN menggunakan NOAA-20 dalam pemantauan kebakaran dan asap. Pendekatan tersebut, kata Diaz, dapat menjadi salah satu pembelajaran bagi Indonesia untuk menyamakan basis data.

Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi langsung di lapangan.

“Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” pungkas Diaz.

Share This Article