BONTANG — Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur. Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami batas waktu penggunaan SLHS.
Menurutnya, pembatasan masa berlaku sertifikat dimaksudkan untuk memastikan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha tetap terjaga. Pemeriksaan berkala juga diperlukan mengingat kondisi tempat produksi makanan dan minuman dapat berubah mengikuti aktivitas operasional.
“Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan agar kegiatan usaha tidak terganggu,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Aspiannur menjelaskan, untuk memperoleh SLHS pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, izin usaha, serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi. Permohonan diajukan melalui sistem OSS atau aplikasi online milik Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Setelah pengajuan masuk, petugas akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan serta pengambilan sampel makanan sebagai uji kelayakan.
“Jika hasil inspeksi memenuhi standar, sertifikat akan diterbitkan,” jelasnya.
