Industri Tambang Kaltim Melemah, 500 Pekerja PHK dan Dirumahkan Jadi Alarm Baru Turunnya Ekonomi Daerah

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mencermati sejumlah tanda perlambatan di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Indikasi melemahnya industri tambang terlihat dari adanya pekerja yang dirumahkan hingga ratusan tenaga kerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pekerja tambang yang untuk sementara dirumahkan oleh perusahaan akibat kondisi operasional yang belum stabil.

Menurutnya, status dirumahkan berbeda dengan PHK karena hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan masih berlangsung sehingga ada peluang untuk kembali bekerja ketika kondisi usaha membaik.

“Ada beberapa yang kita temukan di Binwasnaker yang memang kerjanya dirumahkan. Kalau dirumahkan itu kan belum PHK, berarti ada kemungkinan sewaktu-waktu untuk mereka datang kembali,” ujar Rozani, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan data Disnakertrans Kaltim, hingga pertengahan 2026 tercatat sekitar 500 pekerja sektor pertambangan telah mengalami PHK. Meski demikian, jumlah tersebut belum mengalami penambahan dibanding laporan sebelumnya.

Baca Juga:  Gubernur Disorot, Tak Muncul Saat Demo – Video Dini Hari Picu Polemik

“Kalau yang PHK itu ada 500, jadi sementara belum ada penambahan. Data yang dilaporkan akan PHK itu masih yang sebelumnya,” katanya.

Rozani menjelaskan bahwa dampak perlambatan industri tambang tidak hanya dirasakan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Efeknya juga dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung seperti transportasi, perdagangan, jasa, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.

Menurut Rozani, jumlah masyarakat yang terdampak secara tidak langsung bisa jauh lebih besar dibanding angka PHK yang tercatat.

“Kalau hulu seperti RKB sebagai hulu, hilirnya pasti terdampak. Termasuk warga sekitar yang ada di situ pun akan terdampak, bukan hanya PHK,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila 500 pekerja yang terkena PHK memiliki keluarga dengan rata-rata empat anggota, maka sedikitnya 2.000 orang ikut merasakan dampak ekonomi dari berkurangnya pendapatan rumah tangga.

“Kalau 500 pekerja semua berkeluarga, dikali empat sudah 2.000 orang. Masing-masing punya pengeluaran, pasar pasti sudah berkurang. Yang punya cicilan juga bisa terdampak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi Naik di Kaltim Mulai 18 April 2026, Pertamax hingga Dexlite Ikut Terkerek

Penurunan daya beli masyarakat tersebut berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi lokal, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada aktivitas industri pertambangan.

Untuk meminimalkan dampak yang lebih luas, Disnakertrans Kaltim berharap kebijakan relaksasi yang sedang disiapkan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan. Setiap perusahaan yang melakukan PHK diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial selama mencari pekerjaan baru.

Meski sejumlah indikator perlambatan mulai terlihat, Disnakertrans Kaltim menilai kondisi ketenagakerjaan di daerah masih relatif terkendali dan belum menimbulkan gejolak sosial yang signifikan.

“Kita berdoa saja mudah-mudahan relaksasi itu bisa mengurangi dampaknya,” tutup Rozani.

Share This Article