KUKAR – Perselisihan lahan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung tindak pidana penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, dua orang menjadi korban dan salah satunya mengalami luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) di sebuah areal perkebunan di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman.
Perselisihan diduga bermula dari persoalan tanaman kelapa sawit di atas lahan yang tengah dipersengketakan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami luka pada bagian lengan hingga patah tulang serta luka di bagian dada.
Sementara korban lainnya mengalami luka pada bagian punggung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Kaman melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Di antaranya berupa sebilah parang serta pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Proses penanganan perkara juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, memeriksa terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut kini diproses lebih lanjut oleh Polsek Muara Kaman.
