KUKAR – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diperkirakan mencapai Rp500 juta. Akibat persoalan tersebut, sejumlah hak masyarakat, termasuk honorarium tenaga kesehatan (nakes) dan dana operasional RT, hingga kini belum dapat dicairkan.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima terkait pengelolaan keuangan desa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
“Terkait Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, sebelumnya kami sudah melakukan verifikasi dua minggu lalu dan memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan,” ujar Nadi saat ditemui di Gedung DPRD Kukar, Rabu (26/6/2026).
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan penyimpangan dana desa tersebut berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Persoalan ini berdampak langsung terhadap tertundanya pembayaran sejumlah kewajiban pemerintah desa yang bersumber dari anggaran tahun 2025. Dana yang belum tersalurkan mencakup honor tenaga kesehatan, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, hingga dana operasional RT.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah kecamatan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak yang diduga bertanggung jawab untuk menunjukkan iktikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain itu, kecamatan juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk upaya penyelesaian melalui pemanfaatan aset milik pihak terkait guna mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Saat ini, beberapa aset telah diamankan sementara untuk mendukung proses pemulihan keuangan desa dan memastikan hak-hak masyarakat yang tertunda dapat segera dibayarkan.
“Apabila nantinya ada pembeli, itulah yang sedang kami upayakan dalam proses penyelesaian saat ini,” kata Nadi.
Meski kasus ini berpotensi berlanjut ke jalur hukum, pihak kecamatan masih mengedepankan langkah penyelesaian internal dengan fokus utama pada pengembalian dana dan pemenuhan hak masyarakat.
Menurut Nadi, langkah tersebut diambil agar tenaga kesehatan, RT, dan unsur masyarakat lainnya dapat segera menerima hak mereka tanpa harus menunggu proses hukum yang biasanya memakan waktu cukup panjang.
“Yang terpenting sekarang adalah iktikad baik untuk mengembalikan terlebih dahulu. Sebab, kalau langsung masuk ke proses hukum, yang kami khawatirkan justru hak-hak masyarakat tidak bisa segera dibayarkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tutupnya.
