BONTANG – Upaya penertiban reklame dan baliho berukuran besar di median jalan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang belum sepenuhnya rampung.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat satu unit reklame besar yang belum dibongkar. Reklame tersebut berlokasi di Jalan S Parman, Kilometer 6, tepat di depan Terminal Tipe B, yang berbatasan dengan Kelurahan Gunung Telihan dan Belimbing.
“Masih tersisa satu reklame saja. Namun akhir bulan ini akan dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Idrus kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Idrus menjelaskan, penundaan pembongkaran dilakukan karena masa kontrak reklame dengan pihak ketiga masih berlaku hingga November 2025. Setelah kontrak berakhir, baliho tersebut akan diturunkan sesuai instruksi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah proses pembongkaran, DPMPTSP tidak lagi akan mengeluarkan izin pembangunan reklame di median jalan.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2010 Pasal 18, yang menegaskan larangan pemasangan reklame di median jalan maupun baliho yang melintang di atas jalan raya, dengan pertimbangan keamanan pengguna jalan.
“Kita tidak akan lagi memberikan izin reklame di median jalan karena alasan keamanan. Ini juga untuk memastikan keselamatan pengendara,” pungkas Idrus.
