DPM-PTSP Bontang Tawarkan Tarif Sewa Videotron Mulai Rp250 Ribu hingga Rp350 Ribu

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Tarif sewa videotron milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, cukup variatif.

Masyarakat maupun pelaku usaha dapat memanfaatkan media publikasi tersebut dengan biaya mulai Rp250 ribu hingga Rp350 ribu, tergantung ukuran layar yang digunakan.

Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menyamoaikan, untuk tarif sewa videotron disesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan. Untuk videotron berukuran 3×4 meter, tarif yang dikenakan sebesar Rp250 ribu per menit, per hari, maupun per sesi tayang.

Sedangkan, videotron berukuran 4×5 meter dikenakan tarif Rp350 ribu dengan ketentuan yang sama.

“Periode Januari sampai Mei 2026 baru sekitar Rp500 ribu, dengan penyewa hanya dua orang dari masyarakat,” ungkapnya, Selasa (23/6/2026).

Idrus menyebut, videotron berukuran 3×4 meter tersebar di sejumlah lokasi strategis, diantaranya Tugu Selamat Datang Bontang, Simpang Empat Loktuan, serta ruas jalan menuju Bontang Kuala Laut, tepat di area terminal.

Sementara, videotron berukuran 4×5 meter berada di Jalan Awang Long, Bontang Utara atau tepat di kawasan Kantor DPM-PTSP Kota Bontang.

Baca Juga:  Pengembangan Laboratorium DLH Didorong Jadi Sumber Retribusi Daerah

Meski tersedia untuk umum, penggunaan videotron bagi pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Menurut Karel, keberadaan videotron tidak semata-mata ditujukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sarana tersebut lebih difungsikan sebagai media publikasi dan promosi berbagai informasi positif di Kota Bontang.

“Fungsinya bukan untuk PAD utama. Kami lebih menayangkan promosi, prestasi, dan informasi pemerintah maupun kegiatan positif di Kota Bontang,” jelas Idrus.

Share This Article