DLH Kaltim Awasi 10 Perusahaan yang Kena Sanksi Administratif, Wajib Penuhi Kewajiban Lingkungan

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban perbaikan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kerusakan ekosistem yang lebih luas.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltim Rudiansyah mengatakan, sanksi administratif menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong pelaku usaha kembali memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

“Dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup, sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk memulihkan ketaatan serta mencegah kerusakan ekosistem,” kata Rudiansyah di Samarinda, Jumat.

Menurutnya, penerapan sanksi paksaan pemerintah bukan hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan usaha di Kaltim berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pengawasan dilakukan melalui Rapat Pembinaan dan Pengawasan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang digelar di Kantor DLH Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, DLH Kaltim memanggil 10 perwakilan manajemen entitas usaha dari berbagai sektor.

Perusahaan yang dievaluasi mencakup fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  Perlahan 'Lepas' dari Batubara, Pemprov Kaltim Bidik Pertumbuhan Ekonomi 7% pada 2026

“Kami memanggil sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha mencakup fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi,” ujar Rudiansyah.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan pemenuhan kewajiban lingkungan yang harus dilaksanakan masing-masing perusahaan setelah dikenakan sanksi administratif.

DLH Kaltim juga menegaskan bahwa setiap klaim mengenai kewajiban yang telah dipenuhi harus disertai bukti yang dapat diverifikasi oleh tim teknis.

Bukti tersebut antara lain dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti pembayaran denda administratif.

“Bukti objektif tersebut meliputi dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti denda administratif,” tutur Rudiansyah.

Proses verifikasi data dan pengujian lapangan dipimpin Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Setia Budi selaku Ketua Pokja Penegakan Hukum.

Tim pengawas dan pejabat fungsional DLH Kaltim diminta melakukan evaluasi secara profesional, objektif dan proporsional berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan status pemenuhan kewajiban setiap perusahaan dapat ditentukan berdasarkan bukti, bukan sekadar laporan administrasi.

Baca Juga:  Viral! Usulan Uang Saku Ormas Rp105 Ribu Per Orang di Kaltim Bikin Heboh, Kesbangpol Klarifikasi dan Minta Maaf

“Tim teknis membedakan secara tegas status kewajiban pelaku usaha, baik yang sudah fulfilled, sedang berproses, maupun yang mengalami kendala,” kata Rudiansyah.

Evaluasi juga melibatkan jajaran pimpinan Bidang Tata Lingkungan serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

DLH Kaltim berharap proses pembinaan dan pengawasan tersebut dapat mendorong perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban setelah dikenakan sanksi, tetapi juga menjadikan kepatuhan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pemerintah Provinsi Kaltim menilai konsistensi pengawasan diperlukan untuk membangun tata kelola lingkungan hidup yang transparan dan berkelanjutan di Bumi Etam.

Share This Article