BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, telah menerbitkan 32 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode Januari hingga Juni 2026.
Jenis bangunan yang memperoleh persetujuan tersebut bervariasi, mulai dari rumah hunian hingga bangunan untuk kegiatan usaha.
Penata Perizinan Ahli Mida, DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menyampaikan penerbitan PBG dilakukan berdasarkan rekomendasi dan perhitungan teknis dari instansi terkait.
“Kalau nilai PBG itu menyesuaikan hasil perhitungan dari dinas teknis. Kami di DPM-PTSP menerima rekomendasi berikut perhitungannya, dan itu yang menjadi dasar penerbitan izin,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Selain PBG yang telah terbit, kata dia, saat ini terdapat sejumlah permohonan yang masih berproses. Salah satunya berasal dari PT Yuming Yang yang berencana menjalankan kegiatan penjemuran ikan teri di kawasan Kelurahan Bontang Lestari.
Namun, proses PBG perusahaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“PT Yuming Yang masih dalam proses pengurusan PKKPR terlebih dahulu,” tambah Idrus.
Lanjut Idrus, pemohon PBG lainnya juga diajukan oleh PT Gardu. Namun, karena proyek tersebut merupakan milik pemerintah, nilai PBG yang dikenakan tidak dipungut biaya.
DPM-PTSP Bontang, memastikan seluruh penerbitan PBG dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, termasuk rekomendasi dari perangkat daerah teknis yang berwenang.
“Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata ruang yang berlaku,” tutup Idrus.
