BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menyiapkan perubahan skema pencairan insentif guru dari triwulanan menjadi bulanan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa saat ini mekanisme pencairan insentif masih mengacu pada peraturan wali kota (perwali) yang sedang dalam proses revisi. Selama ini, insentif bagi guru, baik negeri maupun swasta, disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Dalam skema yang berjalan, guru menerima insentif sebesar Rp6 juta setiap triwulan, yang jika dirinci setara Rp2 juta per bulan, terdiri dari Rp1,5 juta dari Pemerintah Kota Bontang dan Rp500 ribu dari Pemerintah Provinsi.
Menurutnya, pola pencairan triwulanan dinilai kurang fleksibel dalam memenuhi kebutuhan rutin para guru. Oleh karena itu, Disdikbud berupaya menghadirkan sistem pencairan yang lebih berkala agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih optimal.
“Kami sedang menyiapkan revisi perwali. Harapannya dapat segera dibahas bersama DPRD, sehingga pencairan insentif dapat dilakukan setiap bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kelancaran proses pencairan juga sangat bergantung pada ketepatan waktu penyampaian administrasi dari masing-masing satuan pendidikan, termasuk laporan kehadiran dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan adanya perubahan skema ini, Pemerintah Kota Bontang berharap kesejahteraan guru dapat semakin terjaga, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas peran penting tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Semoga dengan skema baru, manfaat insentif dapat dirasakan lebih maksimal setiap bulan,” pungkasnya.
