BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang akan mengambil langkah tegas terkait praktik pungutan uang yang masih dilakukan melalui paguyuban sekolah.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud juga akan meminta penjelasan terkait dasar hukum pungutan yang diberlakukan.
“Pungutan seharusnya tidak lahir dari pihak sekolah. Saya akan ikuti perintah Ibu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, yakni membuat edaran larangan pungutan di paguyuban,” ujarnya.
Selain itu, Disdikbud tengah menyiapkan program Kartu Bontang Pintar (KBP). Bantuan ini nantinya bisa dimanfaatkan siswa untuk menunjang kebutuhan belajar. “Pemkot sedang mempersiapkan skema pemberian KBP agar setiap anak sekolah bisa terbantu,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengaku terkejut mendengar adanya informasi paguyuban yang masih memungut iuran bulanan dari orang tua murid. Ia langsung menginstruksikan Disdikbud untuk segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk larangan resmi.
“Untuk alasan apapun, pungutan tetap dilarang. Itu sudah menjadi perintah,” tegas Agus Haris.
Informasi yang diterima, salah satu Sekolah Dasar Negeri di Bontang masih memberi ruang bagi paguyuban wali murid untuk melakukan pungutan.
