Digerebek di WC Pabrik Sawit, Tiga Pria di Kenohan Kukar Diduga Sedang Gunakan Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

KUKAR – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kawasan pabrik kelapa sawit PT Tunas Prima Sejahtera (TPS), Desa Kahala RT 001, Kecamatan Kenohan.

Ketiga pria tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kenohan yang saat itu tengah melaksanakan tugas pengamanan di area PT TPS.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat ini disampaikan kepada anggota Polsek Kenohan yang sedang melaksanakan pengamanan di PT TPS dan langsung ditindaklanjuti oleh tim anggota Polsek Kenohan,” ujar AKP Giri Pratowo.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, petugas mendatangi sebuah WC umum yang berada di area pabrik kelapa sawit PT TPS.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Spesialis Kos Mahasiswa di Samarinda Dibekuk, Residivis Jadi Otak Aksi

Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga orang pria berada di dalam WC umum dan diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AI (48), MA (45), dan SA (29).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolsek.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong bekas sabu, satu pipet kaca bening yang masih berisi kristal diduga sabu, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu alat isap atau bong beserta sedotan, serta satu korek api berwarna kuning.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga pria yang diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Kembali Berulah, 10 Paket Sabu Seberat 2,74 Gram Gagal Beredar di Muara Badak

Dalam keterangannya, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Polres Kukar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurut kepolisian, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terus menjadi fokus pengawasan aparat.

Share This Article