Detik-Detik Penggerebekan Pasutri Bandar Narkoba di Bontang, Polisi Amankan 92 Poket Sabu

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar bandar sabu besar di Kota Taman. Pelakunya adalah pasangan suami istri. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 92 poket sabu.

Sang suami sering dipanggil Koko (50) warga Samarinda dan isterinya berinisial FA (39) warga Kelurahan Loktuan. Dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri ini dibantu dua kaki tangannya, yaitu FA alias Bije (41) warga Berbas Pantai dan AN (39) warga Berebas Tengah. Keduanya juga ikut diringkus.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melilhat aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Jalan MH Thamrin.

Setelah itu polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka FA warga Berbas Pantai dan AN warga Berebas Tengah, Selasa (13/5/2024)sore.

Saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital yang digunakan untuk mengecer barang haram.

Saat memeriksa handphone tersangka, polisi mendapat jejak percakapan soal rencana penerimaan pasokan sabu dari bandar. Belakangan diketahui bandar itu adalah Koko (50) dan sang istri FA (39).

Baca Juga:  Tak Lagi Gratis! RSUD Bontang Segera Terapkan Parkir Berbayar

Polisi yang mendapat informasi itu langsung menunggu kedatangan bandar. Selanjutnya, FA dan koko benar-benar datang. FA masuk ke dalam kontrakan sementara Koko menunggu di mobil.

Saat masuk ke dalam rumah, polisi yang telah menuggu langsung meminta FA menyerahkan ponselnya. Pada momen itulah sebuah benda yang terbungkus plastik jatuh dari tangannya. Setelah diperiksa barang itu adalah sabu seberat 9,5 gram.

“Saat akan transaksi polisi menggerebek suami dan istrinya ditangkap. Dari isteri koko didapat sabu seberat 9,5 gram. Terus dari mobil Koko didapat lagi sabu 92 poket dengan berat 15 gram yang disimpan di dashboard mobil,” ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Tidak hanya itu polisi kemudian juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai hasil bisnis haram pasutri. Total uang yang diamankan Rp8 juta. Tak berhenti sampai situ, rumah pasutri ini juga digeledah dan polisi kembali mendapati 2 poket seberat 0,48 gram.

Walhasil secara keseluruhan dari keempat tersangka didapati sabu sebanyak 95 poket dengan berat 23,98 gram. Sedangkan uang tunai senilai Rp11,6 juta.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Polisi, Pengedar di Tanjung Laut Langsung Ditangkap

“Ada juga di mobil Koko dan timbangan digital yang diamankan. Termasuk buku catatan penjualan narkoba di Kota Bontang,” sambungnya dikutip dari klikkaltim.

Keempat tersangka yang merupakan bandar dan pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika. “Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah),” pungkasnya. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *