Bontang – Data para pelanggar lalu lintas yang terekam melalui sistem kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik Polres Bontang baru-baru ini ramai tersebar di dunia maya.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, membenarkan bahwa data tersebut memang hasil tangkapan kamera ETLE. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pelanggar yang dikenai tilang, karena saat ini sistem ETLE di Bontang belum terkoneksi secara resmi dengan sistem nasional milik Korlantas Polri.
“Untuk sekarang ini, ETLE masih dalam tahap uji coba. Kita masih mendeteksi pelanggar secara manual dari data yang terekam. Kalau semua berjalan lancar, bulan depan sistem ini akan mulai aktif sepenuhnya,” ujar AKP Purwo kepada KlikKaltim.
Sistem ETLE yang dipasang di tiga titik ruas jalan utama Bontang rencananya akan mulai beroperasi penuh pada Agustus 2025. Hal ini menunggu proses penggantian jaringan oleh Pemkot Bontang ke sistem Virtual Private Network (VPN).
Ketika sistem resmi berjalan, proses penindakan akan semakin mudah. Kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas, dan surat tilang langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
“Kalau pelanggar tidak segera memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan ada sanksi. Salah satunya, data kendaraan bisa dibekukan sehingga tidak bisa membayar pajak tahunan,” lanjut AKP Purwo.
Dari data yang sudah tersebar, jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain: tidak memakai helm, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari dua orang (untuk pengendara motor), melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pemasangan sistem ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemkot Bontang yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Kamera ETLE saat ini sudah terpasang di tiga titik strategis, yaitu depan kantor Disporapar-Ekraf di Jalan Jenderal Soedirman, Depan Ramayana, dan Simpang Tiga Jalan Bhayangkara. (*)
