BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang dana stimulan pascabencana.
Kepala Pelaksanan BPBD Bontang, Usman mengatakan, dengan usulan regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum agar penanganan kerusakan ringan akibat bencana dapat dilakukan lebih cepat.
Kata dia, Perwali diperlukan agar penanganan pascabencana, khususnya untuk kerusakan dengan nilai di bawah Rp500 juta, dapat ditangani langsung oleh BPBD Bontang.
Menurutnya, selama ini kerusakan berskala kecil justru kerap luput dari penanganan, padahal dampaknya paling dirasakan masyarakat.
“Sekarang kami sedang mengusulkan di Bagian Hukum terkait dana stimulan pascabencana. Harapannya, bisa diserahkan kepada BPBD,” ujarnya.
Usman menjelaskan, kehadiran regulasi tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan mendesak masyarakat pascabencana.
Menurutnya, bantuan stimulan dapat diberikan dalam bentuk material bangunan untuk memperbaiki kerusakan ringan akibat bencana, seperti longsor maupun angin kencang yang merusak rumah warga.
“Misalnya terjadi longsor atau rumah rusak, pemerintah bisa membantu seng atau tripleks. Tidak harus memenuhi seluruh kebutuhan warga, tetapi setidaknya ada bentuk kehadiran pemerintah,” kata Usman
Ia mencontohkan, apabila warga membutuhkan 100 lembar seng untuk memperbaiki rumahnya, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Bantuan sebagian dinilai sudah cukup meringankan beban masyarakat.
“Kalau masyarakat butuh 100 lembar seng, kita tidak harus memberi 100. Misalnya dibantu 30 lembar saja, mereka sudah bersyukur. Yang paling penting ada respons dan empati dari pemerintah,” tutupnya.
