Sangatta – Polisi berhasil membekuk seorang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu di Gang Beringin, Teluk Lingga, Sangatta, Rabu (11/6). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Awalnya pihak kepolisian menerima informasi masyarakat. Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus Reskrim Polsek Sangatta Utara memerintahkan bareskrim untuk melakukan penelusuran.
Setelah didapat informasi valid, polisi langsung bergerak dan mengamankan seseorang perempuan berinisial SB di rumahnya, Gang Beringin, Teluk Lingga.
“Warga menyaksikan saat polisi melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah milk SB. Perempuan itu mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
Dua poket sabu yang masing-masing seberat 5,01 dan 0,49 gram diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 unit Handphone, sebuah Tas Ransel, satu kotak HP, 2 buah plastik sendok takar, timbangan digital, plastik klip dan tissue, serta dua buah dompet.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. SB terancam dijerat pasal 114 dan 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
