BENGALON – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon bergerak cepat meringkus seorang pria yang tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah adanya laporan resmi dari ibu kandung korban.
Kapolsek Bengalon, AKP Helmi S. Saputro mengonfirmasi bahwa kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban memberanikan diri mendatangi Mapolsek Bengalon untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya.
“Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bengalon langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Helmi, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).
Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Berusia Dini
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan introgasi mendalam oleh pihak penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan kejinya. Mirisnya, aksi pencabulan ini ternyata telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak kedua korban masih di bawah umur.
Kepada polisi, pelaku membeberkan kronologi dan jangka waktu aksi bejatnya. Pelaku mengaku telah mencabuli anak pertamanya sejak korban masih berusia 9 tahun dan terus berlanjut hingga sekarang. Aksi serupa juga dilakukan pelaku kepada anak keduanya sejak korban menginjak usia 11 tahun hingga saat ini.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi atau saat berada di area perkebunan. Modus yang digunakan pelaku terbilang serupa di setiap aksinya, yaitu dengan menghampiri korban lalu melontarkan kalimat ajakan, “Pengen main”.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Guna penanganan yang lebih intensif, Polsek Bengalon kini telah melimpahkan tersangka ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur. Mengingat para korban masih di bawah umur, kasus ini akan diproses khusus menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal hingga 20 tahun karena statusnya sebagai orang tua kandung.
“Polsek Bengalon bersama Satreskrim Polres Kutai Timur berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban, sekaligus memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku,” tegas AKP Helmi menutup keterangannya. (*)
