Babysitter di Samarinda Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan, Kerugian Mencapai Rp300 Juta

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang dilakukan seorang pengasuh anak (babysitter) terhadap majikannya. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial AP (25) diamankan setelah diduga menggasak perhiasan emas dan berlian milik korban dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, didampingi Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan S dan P.S. Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AP bekerja sebagai babysitter di rumah korban yang berinisial F di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Samarinda Ilir.

Polisi menduga pelaku mengambil perhiasan milik majikannya secara bertahap sejak Maret hingga Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi atau tidak ada penghuni yang mengetahui perbuatannya.

Perhiasan yang diduga dicuri terdiri dari sejumlah perhiasan emas dan berlian milik korban.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa perhiasan tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Muara Wahau Kutim Ditangkap di Cafe

Total hasil penjualan yang diakui tersangka sekitar Rp 80 juta. Namun berdasarkan keterangan korban, nilai keseluruhan emas dan berlian yang hilang mencapai sekitar Rp 300 juta,” ungkap Amiruddin.

Saat melakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.300.000, serta satu lembar nota pembelian cincin.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang bukti lainnya,” ujar AKP Amiruddin.

Kapolsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.

Ia menyarankan agar ruangan yang digunakan untuk menyimpan perhiasan maupun barang bernilai tinggi selalu dalam kondisi terkunci guna meminimalkan risiko tindak pencurian.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk menelusuri alur penjualan perhiasan yang diduga dilakukan pelaku.

Baca Juga:  Tolak Ajakan Mantan Berhubungan Intim, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur

Atas perbuatannya, AP kini menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share This Article