Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5704 QJ. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, SH, MH menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, di Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Kasus bermula ketika korban, Muhammad Abid Anhar, menitipkan sepeda motornya di tempat kos milik seorang teman di kawasan Jalan Suwandi. Namun, pada Selasa pagi, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.
Saat diparkir, kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi setang tidak terkunci. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp15,5 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas gabungan lebih dahulu mengamankan H pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. H ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Selanjutnya, petugas mengamankan R pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Mangkupalas Gang 6, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang menyasar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
