Kasus ini bermula ketika tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WITA. Sekitar 15 menit kemudian, petugas mengamankan MP dan RNMA di pinggir Jalan Pahlawan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 50,51 gram. Barang tersebut dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler berwarna merah serta sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan penangkapan awal tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.
“Dari penangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sabu dalam jumlah besar di sebuah kamar kos di Samarinda,” ujar Romylus.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kecamatan Dadi Mulya, sekitar pukul 02.00 WITA. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi 12 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram,” tambah Romylus.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler berwarna putih milik APP. Sementara itu, sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi diamankan dari RNMA.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu dan jalur distribusinya untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Romylus mengatakan, penyidik juga menindaklanjuti informasi mengenai seseorang berinisial Alex yang disebut dalam pemeriksaan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, dan keterlibatan pihak lain. Kami juga menindaklanjuti informasi mengenai seseorang berinisial Alex yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku memperoleh sabu tersebut dari Alex. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitan masing-masing pihak dengan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan distribusi serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
