Sebulan Tipu Pedagang di Bontang dengan QRIS Palsu, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu.

Ketiga tersangka diduga menyasar sejumlah toko kelontong di Kota Bontang. Mereka berbelanja berbagai barang, kemudian menunjukkan bukti pembayaran QRIS kepada kasir seolah-olah transaksi telah berhasil.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AFS (27), pendatang yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut, kemudian NA (24) dan FE (23), warga Kelurahan Belimbing.

Ketiganya diduga menjalankan aksi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan menyasar sejumlah toko.

Salah satu aksi diduga dilakukan di sebuah toko di kawasan Lengkol, Jalan Selat Malaka.

Di toko tersebut, para tersangka diduga membeli rokok dalam jumlah banyak. Setelah barang diterima, mereka menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS kepada kasir.

Namun, transaksi tersebut ternyata diduga tidak benar-benar masuk ke rekening atau sistem pembayaran toko.

Baca Juga:  Airlangga Devassya Siswa SMP Vidatra Bontang Harumkan Nama Bontang di Ajang Internasional

Kecurigaan pemilik toko muncul setelah pencatatan keuangan menunjukkan adanya selisih antara barang yang terjual dengan uang yang diterima.

Padahal, setiap transaksi para tersangka selalu disertai bukti pembayaran QRIS yang diperlihatkan kepada kasir.

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti ketika salah seorang tersangka kembali melakukan transaksi di toko yang sama.

AFS kemudian diamankan oleh pemilik toko pada Selasa (6/10/2026) sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Di satu tempat dulu kami amankan. AFS ini mengaku ada 2 rekannya yang juga melakukan praktik serupa di titik berbeda. Selepas itu NA dan FE kami bekuk juga,” ucap AKP Putu melalui Kanit Tipidum I, Ioda Markus Sihotang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi ketiganya telah dilakukan di sejumlah toko selama kurang lebih satu bulan.

Akibat aksi tersebut, para pedagang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai barang yang dibawa para tersangka menggunakan modus pembayaran QRIS palsu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mengetahui secara rinci jumlah lokasi yang menjadi sasaran serta barang-barang yang diperoleh dari aksi tersebut.

Baca Juga:  Mayoritas Homestay dan Penginapan, 9 Pelaku Usaha Wisata Bahari Bontang Kuala Urus KKPRL

“Ini masih kita periksa semua tersangka. Nanti akan kami beri lagi perkembangannya. Sementara total kerugian Rp100 juta,” sambungnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana penipuan.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penipuan, termasuk dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti QRIS palsu.

“Ancamannya bisa 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh lokasi yang diduga menjadi sasaran serta penggunaan barang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut.

Share This Article