SANGATTA – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang pria berinisial NDK (33) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Karangan.
Dari rumah yang ditempati NDK di kawasan Jalan Poros Karangan Hilir, Desa Karangan, polisi menemukan empat wadah berisi ganja kering dengan total berat bruto 169,37 gram.
Selain ganja kering, petugas juga menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja di sejumlah titik di sekitar pekarangan rumah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim pada Rabu malam, 30 September 2026. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengambilan paket mencurigakan di wilayah Karangan Hilir.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi sebuah kantor ekspedisi di Desa Karangan dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap seseorang yang berada di lokasi ekspedisi, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket yang dititipkan kepada yang bersangkutan untuk diambil,” ujar Erwin.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik paket. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan NDK yang berada di dalam rumah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, NDK mengakui paket yang berada di kantor ekspedisi tersebut merupakan miliknya. Paket kemudian diperiksa dengan disaksikan warga setempat.
Polisi menemukan sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan diduga berisi ganja kering.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Petugas menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi dan satu kotak plastik yang diduga berisi ganja kering di dalam lemari pakaian.
Selain itu, polisi turut menemukan satu bungkus kertas sigaret merek Royo.
Pemeriksaan juga dilakukan di area pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima batang tanaman yang diduga ganja yang berada di beberapa titik.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering.
Masing-masing memiliki berat bruto 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram, dan 68,42 gram. Jika ditotal, berat bruto barang tersebut mencapai 169,37 gram, termasuk pembungkus dan wadah.
Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 Pro Max, satu kardus yang dilapisi lakban cokelat, serta satu bungkus kertas sigaret.
Erwin mengatakan, dalam pemeriksaan awal, NDK mengakui barang yang ditemukan polisi merupakan miliknya.
NDK juga disebut mengaku memperoleh ganja tersebut melalui pembelian secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku memperoleh ganja melalui pembelian secara online. Namun seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk didalami lebih lanjut,” jelas Erwin.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.
Erwin mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tegasnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 30 September 2026.
NDK beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan yang tercantum dalam laporan kepolisian.
