KALTIM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita hampir 3.000 liter BBM bersubsidi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial PB di Kukar dan MS di Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Penyelidikan dilakukan pada akhir Agustus hingga awal September 2026 sebelum polisi mengungkap dua lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasus pertama diungkap pada Jumat (28/8/2026) di Jalan Musa Salim, Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk mengumpulkan Biosolar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sekitar 1.130 liter Biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken. Polisi juga menyita satu unit pompa elektrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan ekskavator.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan PB sebagai tersangka.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1.955 liter.
Selain BBM, polisi turut menyita selang modifikasi, corong, serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Tersangka dalam kasus tersebut berinisial MS. Polisi menyebut MS memperoleh BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutim.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga telah dilakukan MS selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Langkah penegakan hukum tersebut juga menjadi upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” kata Tedy, dikutip niaga.asia melalui Humas Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
