Curi Rp1,5 Juta Dan Ancam Pemilik Toko Pakai Sajam Untuk Judi Togel, Kakek 69 Tahun di Telihan Bontang Ditangkap Polisi

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial NS (69), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang di sebuah toko sembako di Jalan Denpasar, Sabtu (12/9/2026).

Tak hanya mengambil uang milik korban, NS juga diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam saat menjalankan aksinya.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta akibat kejadian tersebut.

Menurut Kanit Tipidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang, korban awalnya tidak menaruh curiga terhadap NS. Korban bahkan mengira pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, dugaan tersebut berubah ketika NS tiba-tiba mengambil uang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Korban awalnya tidak curiga. Dikiranya gila. Tapi ternyata pura-pura. Pas datang langsung ambil uang itu dan mengancam dengan badik,” ujar Markus, mewakili AKP Putu Ari.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NS.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp975 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter.

Baca Juga:  Pengakuan Sultan Bontang, Dana Investasi Jasa Trading Korban Dipakai untuk Pribadi

Sementara sebagian uang hasil pencurian disebut telah digunakan NS untuk bermain judi togel dan dipinjamkan kepada temannya.

“Dia gunakan buat beli togel dan dipinjamkan ke temannya,” terang Markus.

Saat ini NS masih menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya tersebut, NS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Paling lama sembilan tahun,” pungkas Markus.

Share This Article