BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua warga Kelurahan Berebas Tengah yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Berlian, Selasa (25/8/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HM (37) dan AAS (47). Penangkapan bermula ketika polisi mendapati HM keluar dari sebuah rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. HM kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari AAS.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah AAS dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan AAS tengah menyimpan tujuh poket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat total 3,82 gram, uang tunai Rp300 ribu, telepon seluler, alat isap sabu, serta sendok takar.
“Keduanya bekerja sama untuk mengedarkan narkoba. Mereka baru mendapatkan sabu dari sistem jejak, kemudian langsung diedarkan ke kalangan orang terdekat,” ujar Larto.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HM dan AAS dijerat pasal terkait peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
