BONTANG – Polres Bontang mengungkap 19 perkara pencurian dengan mengamankan 22 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Para tersangka terlibat dalam berbagai jenis kasus, mulai dari pencurian biasa hingga pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, para tersangka yang diamankan memiliki rentang usia 18 hingga 50 tahun. Dari 19 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi perkara yang paling dominan.
“Ini cukup mengkhawatirkan. Karena dalam aksinya mereka selalu memanfaatkan kelengahan warga untuk beraksi,” kata AKBP AAG Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Satreskrim Polres Bontang, dari 19 perkara tersebut terdapat 12 kasus curat, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta satu kasus pencurian dalam keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif pencurian yang dilakukan para tersangka sebagian besar berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Mayoritas pelaku disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang mengaku menggunakan hasil pencurian untuk berjudi secara online.
“Uang hasil pencurian sebagian besar telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Polisi mencatat lokasi kejadian perkara paling banyak berada di Kecamatan Bontang Selatan, dengan enam kasus. Selanjutnya Bontang Barat sebanyak lima kasus dan Bontang Utara empat kasus.
Sementara itu, wilayah Marangkayu dan Muara Badak masing-masing tercatat dua kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Bontang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada polisi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka untuk berkeliaran lama,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk pencurian biasa, tersangka dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Adapun untuk perkara pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mulai dari sembilan tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan 19 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bontang menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
