LUMAJANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Karang Kletak, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/8/2026) pagi.
Seorang perempuan berinisial AA (25) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya, AF (25). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman pasangan tersebut.
Kapolsek Kunir Polres Lumajang, Iptu Muljoko, mengatakan dugaan penganiayaan dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. Pelaku disebut merasa cemburu lantaran suaminya diduga kerap berselingkuh.
“ Tersangka merasa cemburu karena suaminya sering ketahuan selingkuh,” ujar Muljoko.
Menurut polisi, aksi penganiayaan dilakukan ketika korban masih tertidur. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan serta pakaian yang terdapat bercak darah.
Setelah kejadian, warga bersama perangkat desa membantu mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat dibawa ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat keluar rumah sambil membawa senjata tajam. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya menenangkan pelaku sekaligus mengamankan senjata yang dibawanya.
Polisi selanjutnya mengamankan AA dan membawanya ke Mapolsek Kunir. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian aktivis perempuan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang, Irma Sahvitri Lawado.
Irma menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik perempuan maupun laki-laki.
Menurutnya, dugaan penganiayaan berat dalam kasus tersebut harus tetap diproses secara hukum karena berpotensi menyebabkan kecacatan permanen hingga mengancam keselamatan korban.
Namun, Irma menilai latar belakang perkara juga perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kondisi psikologis, sosial, serta dinamika rumah tangga yang diduga telah berlangsung sebelumnya.
“Tidak ujug-ujug dilakukan, tetapi merupakan akumulasi kejadian-kejadian sebelumnya. Kami tidak tahu apa yang dirasakan atau dipendam oleh korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, perspektif gender dalam penanganan perkara bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan. Sebaliknya, pendekatan tersebut diperlukan untuk melihat akar persoalan dan memastikan proses hukum tetap berjalan secara adil.
Irma juga mendorong agar proses peradilan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam penyidikan, termasuk dugaan persoalan rumah tangga dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
“Yang diperlukan adalah kesetaraan dan keadilan gender dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih menangani perkara tersebut dan mendalami motif serta rangkaian kejadian sebelum penganiayaan terjadi.
