BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas Samarinda–Balikpapan beserta barang bukti sabu seberat 1.796 gram bruto atau hampir 2 kilogram.
Selain menyita sabu dalam jumlah besar, penyidik juga mengungkap modus baru yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui aparat, yakni mengganti isi paket sabu dengan kentang olahan beku (frozen potato), sementara narkotika asli dipindahkan ke lokasi lain untuk tetap diedarkan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Tengah.
Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial IN (37).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkus plastik bekas kemasan sabu seberat satu kilogram. Namun, isi paket tersebut ternyata telah diganti menggunakan kentang olahan beku.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jaringan tersebut.
Meski isi paket telah diganti, penyidik menemukan sisa butiran kristal yang diduga sabu masih menempel pada plastik pembungkus.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bahwa paket tersebut sebelumnya memang berisi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, IN mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial NU (45).
Ia diminta mengambil paket, membuka kemasannya sambil merekam video, kemudian mengganti isi paket dengan kentang olahan.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah memperoleh informasi dari tersangka pertama, Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi personel menjadi dua tim.
Satu tim tetap melakukan pemeriksaan terhadap IN di Balikpapan, sementara tim lainnya bergerak menuju Samarinda untuk memburu NU.
NU akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, NU mengakui bahwa sabu asli telah dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain di kawasan Balikpapan Utara.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, tim bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
Di tempat itu polisi menyita:
- Satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto.
- Lima belas paket sabu lainnya dengan total berat sekitar 750 gram bruto.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto, atau hampir dua kilogram sabu yang diduga siap diedarkan.
Hasil penyidikan juga mengarah kepada seorang pria berinisial YO yang diduga berperan sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Saat ini, YO telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Penyidik menduga NU bertugas menerima pasokan sabu, menyimpannya, kemudian memecah paket berukuran besar menjadi paket-paket kecil sebelum didistribusikan kepada jaringan pengedar di bawahnya.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menemukan modus operandi yang disebut sebagai temuan baru dalam penanganan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
Para pelaku diduga sengaja mengganti isi paket sabu menggunakan kentang olahan beku agar apabila paket diperiksa, isinya tampak bukan narkotika.
Sementara itu, sabu asli dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain sehingga tetap dapat diedarkan.
Modus tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum sekaligus mengurangi risiko kehilangan barang apabila salah satu paket diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu dengan total berat 1.796 gram bruto.
- Satu bungkus plastik bekas kemasan sabu yang telah diisi kentang olahan.
- Satu tas belanja warna hitam.
- Satu kotak berwarna cokelat.
- Lima belas paket plastik klip berisi sabu.
- Dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Menurutnya, para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menghindari pengungkapan. Namun, profesionalisme penyidik berhasil membongkar upaya tersebut sebelum barang haram itu beredar luas di masyarakat.
“Para pelaku terus berupaya mencari cara baru untuk menghindari pengungkapan, termasuk menggunakan modus penggantian isi paket sebagai upaya pengelabuan. Namun berkat ketelitian penyidik, modus tersebut berhasil dibongkar sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan sebelum beredar di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol Tedy Sopandi.
Ia memastikan Polda Kalimantan Timur akan terus melakukan pengembangan perkara hingga seluruh jaringan, termasuk pemasok dari luar daerah, berhasil diungkap.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pasal alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
