SAMARINDA – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan AW Syahrani, Gang Damai, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (20/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, SH, MH mengatakan, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.00 Wita. Saat melakukan pemantauan, anggota kepolisian mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi KT-2664-BBT.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Di dalam bungkus rokok itu terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.
Pria tersebut diketahui berinisial N.I. (25), seorang karyawan swasta asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau, satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan terduga saat berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga N.I. terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Samarinda. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, N.I. diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan.
