SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menemukan sisa kewajiban pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang masih mencapai Rp671 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban APBD dan diminta segera dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan angka tersebut diperoleh dari dokumen rancangan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan oleh Pemkot Samarinda kepada DPRD.
Menurutnya, hingga saat ini DPRD belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan pembayaran utang tersebut. Karena itu, nilai kewajiban yang masih tercatat tetap sebesar Rp671 miliar.
“Kalau sampai saat ini itu masih ada Rp671 miliar. Kami tidak tahu kalau sudah ada pembayaran ke pihak ketiga lagi sehingga berkurang. Yang jelas, rancangan yang masuk ke kami jumlahnya masih sekian,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, sebagian besar kewajiban pembayaran berasal dari proyek-proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Meski nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, Kamaruddin menegaskan tidak seluruhnya berasal dari proyek bernilai besar. Sebagian besar justru merupakan pembayaran retensi atau sisa masa pemeliharaan proyek yang nilainya relatif kecil.
Menurutnya, retensi umumnya hanya sekitar lima persen dari nilai pekerjaan. Meski setiap proyek hanya menyisakan pembayaran mulai dari jutaan rupiah, jumlah proyek yang sangat banyak membuat total kewajibannya membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
“Itu besar nilainya, tapi dalam hal kegiatannya kecil. Karena rata-rata retensi atau sisa pemeliharaan itu lima persen. Ada yang Rp1 juta, Rp2 juta, sangat kecil sekali,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah kota.
Kondisi tersebut, lanjut Kamaruddin, disebabkan adanya hasil pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan. Karena itu, pemerintah masih perlu melakukan evaluasi maupun meminta perbaikan sebelum proses pembayaran dapat dilakukan.
“Ada pekerjaan yang sudah selesai belum dibayar, tapi tidak sesuai dengan perencanaan yang ada di lapangan. Sehingga pemerintah kota mungkin belum bisa membayarnya, mungkin perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan keputusan untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Samarinda. Pelaksanaannya pun sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah, terutama kondisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersifat dinamis.
“Kan namanya PAD itu masuk, keluar, masuk, keluar, naik, turun, naik, turun, begitu,” ucapnya.
Saat ini, Bapemperda DPRD Samarinda masih menunggu penyempurnaan narasi serta penjelasan tertulis dari Pemkot Samarinda mengenai rincian penyelesaian utang kepada pihak ketiga tersebut.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
