LBH Samarinda Ultimatum Pemprov Kaltim soal Gratispol, Ancam Gugat ke PTUN

Redaksi Wy
4 Min Read

SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyerahkan surat tuntutan kedua terkait polemik pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol.

Didampingi sejumlah mahasiswa yang mengaku terdampak program tersebut, LBH memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur agar segera merespons tuntutan yang diajukan. Jika dalam waktu satu pekan tidak ada tanggapan maupun langkah penyelesaian, LBH memastikan akan menempuh jalur hukum.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, mengatakan surat tuntutan tersebut turut dilengkapi dengan dokumen policy brief yang memuat hasil kajian mengenai berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol.

“Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, hari ini kami kembali menyampaikan surat tuntutan,” ujar Fadilah kepada wartawan di Samarinda, Selasa (30/6/2026).

Dalam surat tersebut, LBH Samarinda mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Tuntutan pertama adalah meminta pemerintah memulihkan hak seluruh mahasiswa yang dirugikan akibat desain dan tata kelola Program Pendidikan Gratispol tanpa membebankan persyaratan tambahan kepada para penerima manfaat.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap, Polisi Sita 70 Puluh Paket Sabu; Pengakuan ‘Pakai Sendiri’ Diragukan Penyidik

Kedua, LBH meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk mengevaluasi aturan yang dinilai bermasalah serta meningkatkan kualitas pelayanan Tim Percepatan Pendidikan Gratispol (TP2G) dan Satuan Tugas Gratispol di setiap perguruan tinggi.

Tuntutan ketiga adalah mendesak Pemprov Kaltim menyampaikan pengakuan sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran sistemik dalam penyelenggaraan program tersebut.

Adapun tuntutan keempat, pemerintah diminta menunjukkan komitmen melalui kebijakan konkret yang menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Fadilah menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut karena pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah.

Menurutnya, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat maupun perguruan tinggi.

LBH juga menolak berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan pemerintah daerah maupun sejumlah kampus terkait kendala pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol.

“Hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Karena itu kami menolak jika persoalan ini hanya dipandang sebagai masalah administrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kala Dinasti Politik Rudy Mas'ud Jadi Omongan, Bermula dari Mobil Dinas Mewah

Sejauh ini, kata Fadilah, penyelesaian masih ditempuh melalui jalur nonlitigasi, mulai dari pengajuan permohonan audiensi hingga penyampaian surat tuntutan kepada pemerintah.

Namun apabila dalam waktu paling lambat satu minggu tidak ada respons maupun itikad baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, LBH memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada iktikad baik, kami akan melanjutkan langkah hukum melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Menurut Fadilah, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk memperjuangkan hak mahasiswa yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

“Perjuangan ini bukan hanya soal mengembalikan hak korban, tetapi juga mengoreksi kebijakan pemerintah yang kami nilai tidak layak dan telah merugikan banyak pihak, khususnya dalam pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait surat tuntutan kedua yang disampaikan LBH Samarinda tersebut.

Share This Article