BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menyediakan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas.
Alat bantu dengar disiapkan agar memudahkan masyarakat dengan hambatan pendengaran saat mengakses layanan perizinan maupun administrasi di kantor DPM-PTSP Bontang.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, penyediaan alat bantu dengar merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan layanan yang inklusif.
Dengan penunjang tersebut, penyandang disabilitas diharapkan dapat berkomunikasi lebih mudah dengan petugas sehingga proses pelayanan berjalan lebih efektif.
“Kami diapkan agar kasyarakat yang memiliki hambatan pendengaran bisa mengakses layanan tanpa kendala saat berkomunikasi dengan petugas,” ujarnya.
Selain menyediakan alat bantu dengar, DPM-PTSP Bontang juga memastikan petugas siap memberikan pendampingan apabila penyandang disabilitas membutuhkan bantuan selama proses pelayanan.
Hal itu dilakukan, kata dia, agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa membedakan kondisi fisik maupun kemampuan komunikasi.
Harapannya, keberadaan alat bantu dengar bisa memberikan kenyamanan dan mendorong layanan publik yang ramah bagi masyarakat.
“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor mendapatkan layanan yang setara,” jelas Aspiannur.
