BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan sertifikasi tenaga penguji kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dinilai penting agar layanan uji KIR untuk kendaraan berat, seperti truk tronton, trailer, dan kendaraan roda 12, dapat dilaksanakan di Kota Bontang sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi menjadi lebih optimal.
Menurut Winardi, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki fasilitas pendukung pengujian kendaraan berat. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena belum tersedia tenaga penguji yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai klasifikasi kendaraan tersebut.
“Peralatannya sudah tersedia, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum ada tenaga penguji yang memiliki kompetensi untuk kendaraan kelas roda 12. Kondisi ini perlu segera menjadi perhatian agar aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat,” ujar Winardi.
Ia menilai, kebutuhan tenaga penguji tersebut dapat dipenuhi dengan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan sertifikasi jabatan fungsional sesuai bidangnya.
“Apabila ada pegawai yang difasilitasi mengikuti pendidikan dan sertifikasi, saya optimistis kebutuhan tenaga penguji kendaraan berat dapat segera terpenuhi,” katanya.
Winardi berharap pada tahun ini Dishub Kota Bontang telah memiliki tenaga penguji yang mampu melayani kendaraan kelas IV ke atas sehingga masyarakat tidak lagi harus melakukan uji KIR di daerah lain.
“Harapannya, tahun ini layanan uji KIR untuk kendaraan roda 12 sudah dapat dilaksanakan di Bontang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bontang, Welly Zakius, membenarkan bahwa saat ini Dishub belum memiliki tenaga penguji yang bersertifikasi untuk kendaraan kelas IV ke atas.
“Untuk pengujian kendaraan seperti trailer dan kendaraan roda 12, kami memang belum memiliki tenaga penguji dengan klasifikasi tersebut. Saat ini kompetensi yang dimiliki masih untuk kendaraan di bawah kategori tersebut,” jelas Welly.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan uji KIR saat ini telah digratiskan sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan yang berlaku secara nasional.
“Saat ini pelayanan uji KIR sudah tidak dikenakan biaya retribusi karena merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang berlaku di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
