BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Bontang. Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (26/6/2026), tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Loktuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 15 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yulianto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan,” ujarnya kepada Klik Kaltim.
Meski telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, Polda Kalimantan Timur masih belum membuka identitas masing-masing tersangka kepada publik.
Menurut Yulianto, penyidik Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Bontang maupun daerah lainnya di Kalimantan Timur.
“Identitas nanti saja. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan tidak menghambat upaya pengungkapan pelaku lain yang diduga masih berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita sekitar 15 gram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran atau penyerahan narkotika golongan I, dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Polda Kalimantan Timur menyebut ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para tersangka mencapai 20 tahun penjara, apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yulianto.
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih terus mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk Kota Bontang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
