Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Urus SIP Dokter di Bontang

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, terus menudahkan pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter melalui perizinan daerah berbasis Mal Pelayanan Publik (MPP) digital yang terintegrasi dengan sistem nasional satusehat SDMK.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah mengatakan, pelsyanan ini ditujukan untuk mendukung tenaga medis memperoleh izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kata dia, pemohon SIP dokter diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum pengajuan diproses.

“Seluruh persyaratan harus diunggah secara lengkap agar proses penerbitan Surat Izin Praktik dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, scan ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, surat keterangan sehat fisik, serta surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja.

Sementara, bagi dokter yang ingin membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat beberapa persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Baca Juga:  Jumlah Dokter Spesialis dan Radiografer di Bontang Bertambah

Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

Pun, pengecualian diberikan kepada ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah untuk persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya, kemudahan layanan izin dapat membantu tenaga medis memperoleh legakitas praktik secara tertib,” jelasnya.

Share This Article