BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mencatat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan terus berjalan sepanjang Januari hingga April 2026.
Dari data yang dihimpun, terdapat satu SIP untuk Nutrisionis Level 5 dan 12 SIP untuk Bidan Vokasi Level 5 yang telah diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, penerbitan SIP menjadi salah satu syarat penting bagi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. DPMPTSP juga mengingatkan pemegang izin untuk memperhatikan masa berlaku SIP agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
“Untuk Nutrisionis Level 5, selama periode Januari sampai April 2026 kami menerbitkan satu SIP. Masa berlaku izin ini berlaku tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, SIP Nutrisionis Level 5 yang diterbitkan pada 2026 akan berakhir pada tahun 2029. Karena itu, proses perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlaku izin habis.
“Kalau masa berlakunya sampai tahun 2029, maka sebelum bulan tersebut SIP harus sudah diperpanjang agar praktik tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan,” terangnya.
Selain itu, DPM-PTSP Bontang juga menerbitkan 12 SIP untuk Bidan Vokasi Level 5 selama empat bulan pertama tahun ini. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di antara kategori tenaga kesehatan nutrisionis yang dilayani pada periode tersebut.
“Untuk Bidan Vokasi Level 5 terdapat 12 SIP yang diterbitkan. Masa berlaku SIP bidan vokasi adalah lima tahun. Jadi apabila izin diterbitkan pada 2026, maka izin tersebut masih berlaku hingga tahun 2031,” jelasnya.
Menurut Sofyansyah, kepatuhan terhadap masa berlaku SIP penting untuk menjamin legalitas praktik tenaga kesehatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu kami selalu mengingatkan pemegang SIP agar memantau masa berlaku izin dan mengajukan perpanjangan sebelum izin berakhir,” tutupnya.
