Urus Izin Dokter Hewan Praktik Mandiri di Bontang, Ini 15 Syarat Wajib Dipenuhi

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dokter hewan yang ingin membuka praktik mandiri di Kota Bontang wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Perizinan tersebut dilayani melalui Sistem Perizinan Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, sebanyak 15 syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum izin dapat diterbitkan.

Persyaratan itu bertujuan memastikan pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.

“Setiap pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

Kata dia, dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, pas foto berwarna ukuran 4×6, serta fotokopi ijazah dokter hewan yang telah dilegalisir.

“Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan Indonesia,” katanya.

Selain itu, Aspiannur bilang, diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat dan fotokopi surat tanda registrasi izin praktik dari kepala dinas.

Baca Juga:  15 Syarat Harus Dipenuhi dalam Pendirian Rumah Sakit Hewan di Bontang

Tak hanya itu, pemohon harus menyertakan surat pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang mengantongi Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH), fotokopi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta surat pernyataan ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular sebagai bagian dari sistem kesehatan hewan nasional.

“Dokter hewan juga wajib membuat surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi dalam menjalankan praktiknya,” terangnya.

Persyaratan lainnya, lanjut Aspiannur, yakni fotokopi surat kompetensi khusus dari organisasi profesi atau instansi tempat yang bersangkutan bekerja sebagai konsultan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

“Harapan kami, pemohon mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat,” tutup Aspiannur.

Share This Article