BONTANG – Rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang memasuki tahapan pemenuhan dua dokumen perizinan utama, yakni persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua tahap tersebut merupakan lanjutan pasca dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek tersebut terbit.
Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Idrus menyampaikan, kesesuaian ruang untuk pembangunan Labkesda telah memperoleh persetujuan. Dengan demikian, proses berikutnya berfokus pada penyelesaian dokumen lingkungan dan PBG sebagai syarat sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“PKKPR atau kesesuaian ruangnya sudah terbit, persetujuan lingkungan dan PBG,” ujarnya.
Menurutnya, penentuan dokumen lingkungan tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah terlebih dahulu harus melalui proses penapisan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengidentifikasi tingkat dampak yang berpotensi ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
Kata dia, hasil penapisan akan menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi. Opsi yang dapat ditetapkan, Surat Pernyataan Kesanggupan Lengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Penalisan yang menentukan apakah SPPL, UKL-UPL, atau harus Amdal,” terangnya.
Selain aspek lingkungan, lanjut Idrus, pembangunan fasilitas kesehatan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis lain.
Persyaratan tersebut mencakup sistem pengelolaan limbah, standar bangunan fasilitas kesehatan, hingga ketentuan operasional yang diatur oleh kementerian terkait.
“Pembangunan faskes bukan hanya berkaitan fisik, tapi aspek perizinan harus dipenuhi supaya fasilitas dibangun bisa beroperasi sesuai dengan aturan,” tutup Idrus.
