BONTANG – Masyarakat atau yayasan yang berencana mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru, wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis sebelum memperoleh izin operasional.
Persyaratan tersebut disusun untuk memastikan sekolah yang akan beroperasi memiliki kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari legalitas, sarana prasarana, hingga keberlanjutan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, bahwa salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah surat permohonan pendirian sekolah.
“Pemohon juga wajib melampirkan hasil studi kelayakan sebagai dasar penilaian kebutuhan pendirian sekolah baru di suatu wilayah,” ujarnya.
Selain itu, terdapat persyaratan berupa surat persetujuan dari SMP yang berada di sekitar lokasi dengan radius 500 meter. Ketentuan ini bertujuan menjaga pemerataan layanan pendidikan dan menghindari konsentrasi sekolah pada satu kawasan tertentu.
Kata dia, pemohon juga diwajibkan menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang memuat arah pengembangan sekolah dalam jangka panjang, termasuk peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan fasilitas pendukung.
Data sumber peserta didik yang akan menjadi sasaran layanan sekolah turut menjadi dokumen penting dalam pengajuan izin.
“Data itu digunakan untuk memastikan keberadaan sekolah baru memang dibutuhkan dan memiliki potensi jumlah siswa yang memadai,” tegasnya.
Dari sisi legalitas, lanjutnya, yayasan atau badan penyelenggara harus melampirkan akta notaris pendirian yayasan serta dokumen kepemilikan lahan berupa akta, sertifikat, atau bukti kepemilikan tanah. Pemohon juga wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Khusus SMP swasta, diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
Selain itu, sekolah harus memiliki tempat kegiatan belajar mengajar yang layak serta didukung sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai. “Legalitas lembaga dan kepastian lokasi sekolah menjadi aspek penting dalam proses verifikasi,” tutup Sofyansyah.
