BONTANG – Profesi perawat masih mendominasi penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menujukkan sepanjang 2025 hingga April 2026, tiga kategori profesi keperawatan menjadi penyumbang terbesar permohonan izin praktik tenaga kesehatan.
Pada 2025, penerbitan SIP untuk profesi Ners mencapai 71 izin. Sementara itu, Perawat Vokasi Level 5 tercatat sebanyak 54 izin dan Perawat Vokasi sebanyak 36 izin.
Tren tersebut berlanjut pada 2026. Dalam periode Januari hingga April, Perawat Vokasi Level 5 menjadi profesi dengan jumlah SIP terbanyak, yakni 29 izin. Disusul profesi Ners sebanyak 21 izin dan Perawat Vokasi sebanyak 3 izin.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, tingginya angka penerbitan SIP dari profesi keperawatan menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga perawat dalam menunjang pelayanan kesehatan di daerah.
Menurut dia, keberadaan tenaga perawat menjadi faktor penting dalam mendukung operasional layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan swasta.
“Perawat merupakan ujung tombak layanan kesehatan, jadi jumlah pemohon SIP profesi ini memang mendominasi dibanding profesi kesehatan lain,” ujarny, Senin (8/6/2026).
Kata dia, perawat memiliki peran strategis karena menjadi tenaga kesehatan yang paling sering berinteraksi langsung dengan pasien dalam proses pelayanan, mulai dari pemeriksaan awal, pendampingan perawatan hingga pemantauan kondisi pasien.
DPM-PTSP juga mengingatkan, seluruh tenaga kesehatan untuk memperhatikan masa berlaku izin praktik. Sebab, SIP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang agar tenaga kesehatan tetap dapat menjalankan praktik secara legal.
“Kemudahan layanan perizinan yang tersedia, penerbitan maupun perpanjang SIP dapat dilakukan tetpat waktu,” pungkasnya.
