SAMARINDA – Kematian Muhammad Aji Wardana (29) di kawasan Gelinggang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, terus menjadi perhatian publik. Namun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur membantah bahwa lokasi korban tenggelam merupakan void atau lubang bekas tambang batu bara.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Inspektur Tambang dan perwakilan perusahaan tambang terkait untuk memastikan status area tempat korban ditemukan.
Menurut Bambang, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan lokasi tersebut merupakan danau alami, bukan lubang bekas aktivitas pertambangan.
“Penjelasan dari Inspektur Tambang, lokasi itu bukan void tambang, melainkan danau alami. Sedangkan dari KTT PT ECI juga menjelaskan bahwa itu bukan danau tambang dan bukan void milik PT ECI serta tidak masuk dalam wilayahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, peristiwa meninggalnya Muhammad Aji Wardana tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Korban diketahui datang ke lokasi bersama ayahnya untuk memancing sekaligus berburu burung belibis sebelum akhirnya dilaporkan tenggelam.
“Korban meninggal di danau alami saat datang memancing bersama ayahnya, kemudian berburu burung belibis di lokasi itu,” katanya.
Pernyataan ESDM Kaltim ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur yang menyebut Muhammad Aji Wardana sebagai korban ke-53 yang meninggal di lubang tambang di Kaltim.
Bambang menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan fakta yang menunjukkan lokasi tersebut merupakan void tambang.
“Dengan demikian tidak ada hubungan antara peristiwa meninggalnya korban dan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Meski demikian, Bambang mengakui bahwa lokasi danau tersebut memang dapat diakses melalui jalan hauling yang biasa digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak diperbolehkan memasuki kawasan pertambangan karena termasuk area berisiko tinggi dan memerlukan izin khusus.
“Sebenarnya itu tidak boleh, karena area pertambangan merupakan kawasan dengan risiko tinggi. Jadi masyarakat dilarang masuk ke area tersebut kecuali memiliki izin,” jelasnya.
Dalam pengecekan lapangan, ESDM juga menemukan tidak adanya papan peringatan maupun rambu larangan di sekitar lokasi kejadian.
Karena itu, pihaknya meminta perusahaan terkait untuk segera memasang tanda peringatan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Tidak terdapat marka jalan maupun papan peringatan seperti larangan masuk, berenang, dan memancing. Kami meminta PT ECI memasang rambu-rambu tersebut dan mereka telah menyampaikan bahwa pemasangan sudah dilakukan,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, apabila lokasi tersebut merupakan void tambang resmi, maka keberadaannya pasti tercatat dalam dokumen studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga rencana pascatambang perusahaan.
“Kalau itu void tambang pasti ada pihak yang bertanggung jawab karena tercatat dalam dokumen resmi. Karena ini bukan void tambang, maka peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang tidak terkait dengan dunia pertambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Aji Wardana ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan danau yang berada di sekitar area konsesi tambang di Kecamatan Palaran. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai status lokasi kejadian antara pihak JATAM dan pemerintah.
