Jadi Dasar Pengaturan Parkir Usaha, DPM-PTSP Soroti Andalilan Tak Sekedar Syarat Izin

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai sekadar syarat administratif dalam proses perizinan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur. Ia mengatakan, bahaa kajian Andalalin berfungsi memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun masalah parkir di lingkungan sekitar.

“Kalau usahanya menggunakan akses jalan umum atau berpotensi menimbulkan keramaian, maka harus ada kajian lalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memandang Andalalin hanya sebagai formalitas. Padahal, hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan parkir hingga rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

Kata dia, proses pengajuan Andalalin dilakukan melalui DPM-PTSP Bontang, sebelum diteruskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kajian teknis. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan titik koordinat lokasi dan rencana pembangunan sebagai bahan penilaian.

“Nanti Dinas Perhubungan yang mengkaji, setelah itu hasilnya kembali ke kami untuk penerbitan izin,” kata Aspiannur.

Baca Juga:  DPM-PTSP: Raperda Penanaman Modal Siapkan Perlindungan Hukum bagi Investor

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam Andalalin ialah kecukupan lahan parkir.

Dirinya menilai, kapasitas parkir harus sebanding dengan jumlah pengunjung dan aktivitas usaha yang direncanakan.

“Jangan sampai kursinya banyak tapi parkirannya kecil. Akhirnya kendaraan meluber ke jalan,” terangnya.

Aspiannur mencontohkan, pusat kuliner maupun tempat hiburan yang ramai pengunjung sering memicu kemacetan akibat keterbatasan area parkir.

Bahkan, masih ditemukan sejumlah lokasi usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir. “Kalau semua dipenuhi sejak awal, usaha bisa berjalan lebih nyaman dan minim konflik,” jelas Muhammad Aspiannur.

Share This Article