BONTANG – Sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko, pengelola kapal wisata di Kota Bontang diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap tahun melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Laporan itu mencakup pemenuhan standar usaha, pengelolaan lingkungan, fasilitas keselamatan, serta pelayanan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, pelaporan wajib dilakukan untuk memastikan usaha tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Usaha angkutan laut wisata termasuk kategori berisiko menengah tinggi, sehingga wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Kata Aspiannur, selain pengawasan rutin, terdapat pengawasan insidentil berdasarkan laporan masyarakat atau pengaduan wisatawan.
Sesuai Peraturan Menyeri Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, pengawasan usaha dilakukan melalui mekanisme rutin dan insidentil.
“Berdasarkan tingkat risiko dan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan rutin dilakukan berkala,” jelasnya.
Selain itu, usaha kapal wisata wajib mengikuti sertifikasi standar oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang pariwisata. Sertifikasi dilakukan sejak awal operasional dan diperbarui melalui pengawasan lanjutan minimal setiap dua tahun sekali.
Jika ditemukan ketidaksesuaian standar, pemerintah akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Pengawasan dilakukan bukan hanya saat izin terbit, tetapi juga selama usaha berjalan,” tambah dia.
Menurutnya, sistem OSS dan sertifikasi LSU menjadi sarana penting untuk memastikan keselamatan wisatawan serta keberlanjutan usaha kapal wisata di daerah.
Untuk menghindari sanksi administrasi, pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi seluruh standar yang dipersyaratkan.
“Harapannya, bertambahnya layanan, juga menjamin keselamatan penumpang kapal wisata Kota Bontang,” tutupnya.
