Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Bontang Masuk Penyidikan, 30 Saksi Diperiksa

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang mulai mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang.

Perkara dugaan rasuah tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya membenarkan perkembangan tersebut.

“Sudah penyidikan, Mas. Ini nanti kami rilis. Masih pendalaman. Kami tunggu perhitungan nilai kerugian, kemudian menetapkan tersangka,” kata Putu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada periode anggaran 2023-2024.

Penyidik juga menelusuri aliran dana, termasuk pihak-pihak yang menerima atau mengelola dana hibah tersebut serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya.

“Lagi berproses. Sementara itu dulu yang bisa diinformasikan,” ujar Putu.

Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  RSUD Taman Husada Pastikan Limbah Medis Aman, Tegaskan Komitmen terhadap Keselamatan Lingkungan

Sementara itu, Plt Ketua KONI Bontang Fahri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Fahri mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, termasuk terkait cabang olahraga (cabor) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya fokus mau rapat kerja saja. Kalau masalah hukum biar ditangani,” ucap Fahri.

Polres Bontang memastikan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dan merampungkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait.

Share This Article