BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, mengimbau pelaku usaha hotel diwajibkan untuk semakin tertib dalam menyampaikan laporan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kewajiban ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko di sektor perhotelan yang kini diterapkan pemerintah.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menuturkan, seluruh hotel harus menyampaikan laporan kegiatan usaha paling lambat minggu keempat Januari setiap tahunnya melalui OSS. Kebijakan ini menjadi dasar pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pengawasan berkala.
“Laporan kegiatan usaha melalui OSS wajib disampaikan tepat waktu karena menjadi dasar pengawasan,” ungkapnya.
Selain pelaporan, pemerintah juga menerapkan skema sertifikasi berbasis risiko.
Untuk hotel berisiko tinggi, survailan sertifikasi dilakukan minimal lima tahun sekali. Sementara, hotel kategori menengah tinggi dilakukan minimal sepuluh tahun sekali dengan tambahan remote audit pada periode tertentu.
“Pengawasan dilakukan berbasis risiko agar lebih efektif dan tepat sasaran,” terangnya.
Lanjutnya, pengawasan tak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis pembuktian di lapangan. Pemerintah melakukan inspeksi untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi riil operasional hotel.
Dalam prosesnya, pemerintah akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari sarana usaha, kualitas pelayanan, sumber daya manusia, hingga sistem pengelolaan hotel.
“Pengawasan sekarang berbasis evidence, jadi semua harus ada bukti dokumen dan implementasi di lapangan,” terangnya.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian antara lain sistem evakuasi, kebersihan kamar, instalasi pengolahan air limbah, hingga standar keamanan bangunan.
Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat terkait keamanan, kebersihan, maupun pelayanan hotel.
“Hotel yang memenuhi standar lebih dipercaya wisatawan karena keamanan dan kenyamanannya terjamin,” jelas Muhammad Aspiannur.
