BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir obat terlarang jenis Pil LL di wilayah Bontang Selatan. Sebanyak 318 butir Pil LL diamankan dari dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak, berinisial J (43) dan AA (18).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Hotline 110 Polres Bontang terkait dugaan peredaran obat terlarang di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan 318 butir Pil LL yang saat itu diduga sedang dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus peredaran Pil LL tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 bungkus berisi masing-masing 3 butir Pil LL dengan total 318 butir, 1 unit telepon genggam merek Redmi warna biru, 1 gelas plastik bening, Uang tunai sebesar Rp1.082.000 dan 1 lembar kertas aluminium.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Hotline 110.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melapor melalui Hotline 110. Peredaran obat terlarang adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang di Bontang,” tegasnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
