BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai hingga Rp150 juta. Seorang pria berinisial AA (41) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mewakili Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (30/5/2026) malam setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bepergian. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga milik korban.
Menurut Putu Ari, tersangka masuk dengan cara merusak atau menjebol jendela kamar. Setelah berhasil berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengacak-acak sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga.
“Pelaku masuk melalui jendela kamar yang dirusak. Setelah itu dia mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya.
Tas yang dibawa kabur tersebut diketahui berisi dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp150 juta. Korban baru mengetahui kejadian itu setelah kembali ke rumah dan mendapati kondisi tempat tinggalnya sudah berantakan.
Saat menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga memastikan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerabat antara korban dan tersangka. Namun, korban mulai mencurigai AA karena setelah kejadian pelaku tidak lagi terlihat di lingkungan sekitar rumah.
Saat ini AA telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Putu Ari Sanjaya Putra.
