SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengamankan uang senilai Rp57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik pada Rabu (20/5/2026). Dengan tambahan itu, total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT JMB Group kini mencapai Rp271,45 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menerima pengembalian uang senilai Rp214 miliar dari perkara yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan yang saat ini masih terus dikembangkan.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp214 miliar,” ujar Gusti Hamdani dalam konferensi pers.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan meliputi rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Gusti, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset tambahan maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu di antaranya berinisial BPT yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Nanti lebih detail akan dituangkan dalam laporan akhir penyidikan,” jelas Gusti.
Terkait besaran pasti kerugian negara dalam kasus tersebut, Kejati Kaltim mengaku masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga pemerintah yang saat ini tengah melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Kejati Kaltim memastikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas tambang tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke penuntutan,” pungkasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara dan proses hukum masih terus berjalan.
