BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong digitalisasi layanan perizinan, termasuk dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.
Kini proses pengajuan SIP dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem Data Sehat sehingga dinilai lebih cepat dan praktis dibanding sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan layanan digital tersebut tidak hanya digunakan dokter, tetapi juga bidan, perawat, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya.
“Sekarang pelayanan lebih praktis dan prosesnya juga lebih cepat dibanding sebelumnya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Aspiannur, tenaga kesehatan diperbolehkan memiliki izin praktik di beberapa fasilitas layanan kesehatan sekaligus. Namun jumlah lokasi praktik dibatasi maksimal tiga tempat.
“Kalau dokter itu maksimal tiga tempat praktik,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kuota tiga lokasi praktik telah terpenuhi, tenaga kesehatan wajib mencabut salah satu izin lama sebelum mengajukan SIP baru.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi serta validitas data tenaga medis di daerah.
Selain itu, digitalisasi layanan perizinan juga mendapat dukungan dari sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bontang. Beberapa rumah sakit bahkan telah menyiapkan admin khusus untuk membantu pengurusan dokumen SIP tenaga medis mereka.
“Biasanya rumah sakit sudah ada admin yang mengurus seluruh berkas tenaga medis,” katanya.
Pemkot Bontang berharap sistem pelayanan online tersebut dapat mempermudah tenaga kesehatan dalam memenuhi legalitas praktik sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
